Ini Salah Satu Opsi Penyelamatan Jiwasraya?

Ini Salah Satu Opsi Penyelamatan Jiwasraya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 11:39 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Ada tiga alternatif yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran klaim yang dimulai pada tahun 2020. Pertama, perlakuan yang sama terhadap seluruh tipe produk. Hal ini menimbang aspek legal, pembayaran polis tidak bisa dibedakan sehingga pembayaran dilakukan dengan cicilan yang sama.

Adapun skema pembayarannya, untuk produk tradisional, seluruh polis akan dibayarkan 5% di 2020 dan sisanya dicicil sampai 2024. Persentase dan pola yang sama diterapkan untuk saving plan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total dana yang dibutuhkan ialah Rp 837 miliar yang terdiri produk tradisional Rp 20 miliar dan saving plan Rp 817 miliar. Dari situ maka sisa utang klaim dari 2021-2024 tersisa Rp 15,9 triliun.

Sejalan dengan itu, dijelaskan juga pemenuhan equity gap Nusantara Life. Dengan skema pembayaran pertama, maka jumlah aset yang dialihkan Rp 12,3 triliun dan promissory note BPUI Rp 9 triliun.

ADVERTISEMENT

Total PMN dibutuhkan Rp 15 triliun terdiri dari PMN cash Rp 6 triliun-Rp 8 triliun dan PMN non cash Rp 7 triliun-Rp 9 triliun.

Alternatif kedua, prioritas pada polis tradisional dengan mempertimbangkan aspek sosial. Pertimbangannya, berdasarkan nilai tunai sehingga pembayaran awal dilakukan senilai Rp 100 juta untuk seluruh pemegang polis dan sisanya dicicil.

Untuk produk tradisional, seluruh polis akan dibayarkan Rp 100 juta di 2020 dan sisanya akan dicicil hingga 2024. Besaran dan skema yang sama juga dilakukan pada saving plan.

Jumlah pembayaran pada 2020, untuk produk tradisional sebesar Rp 138 miliar dan saving plan Rp 1,7 triliun. Sehingga, total kebutuhan dana untuk pembayaran polis pada 2020 senilai Rp 1,85 triliun dan sianya Rp 14,9 triliun, akan dicicil dari 2021 hingga 2024.

Dengan skema ini, jumlah aset yang dialihkan ke Nusantara Life Rp 12 triliun dan promossory note BPUI Rp 9 triliun. Total PMN yang dibutuhkan Rp 15 triliun yang terdiri PMN cash Rp 6 triliun-Rp 8 triliun dan PMN non cash Rp 7 triliun-Rp 10 triliun.

Alternatif terakhir, melakukan pembatasan pertanggungan nilai tunai (benchmark LPS). Pertimbangannya, berdasarkan benchmark LPS sehingga pembayaran pembayaran bisa dilaksanakan dengan adanya capping sampai Rp 2 miliar.

Untuk produk tradisional, polis kurang dari Rp 2 miliar di 2020 dibayar 5% dari cap dan sisanya dicicil. Hal itu juga berlaku untuk saving plan.

Jumlah pembayaran pada 2020, untuk produk tradisional sebesar Rp 19 miliar dan saving plan Rp 652 miliar. Jadi total kebutuhan dana untuk pembayaran polis pada 2020 senilai Rp 671 miliar. Sisanya Rp 12,7 triliun akan dicicil dari 2021 hingga 2024.

Dengan skema ini, jumlah aset yang dialihkan ke Nusantara Life Rp 14,8 triliun dan penerbitan promissory BPUI Rp 9 triliun. Total PMN yang dibutuhkan Rp 12,7 triliun terdiri PMN cash Rp 5 triliun-Rp 7 triliun dan PNM non cash Rp 7 triliun-Rp 9 triliun.

Saat dikonfirmasi mengenai skema itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga enggan berkomentar banyak.

"Nanti lihat di Panja," katanya kepada detikcom.


(acd/fdl)

Hide Ads