MA Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Mau Panggil Menkes

MA Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Mau Panggil Menkes

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 16:48 WIB
Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menkes Terawan Agus Putranto turut hadir di rapat tersebut.
Foto: Lamhot Aritonang

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

ADVERTISEMENT

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1


(kil/fdl)

Hide Ads