Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Suntikan Modal Ikut Hilang?

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Suntikan Modal Ikut Hilang?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 16:54 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan bernada ancaman akan menarik suntikan modal pemerintah Rp 13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan jika Perpres menyangkut kenaikan iuran dibatalkan. Nah Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan tuntutan pembatalan kenaikan iuran tersebut.

Lalu apa tanggapan Sri Mulyani? Apakah ancaman itu akan direalisasikan?

Saat ditanyakan awak media terkait hal itu, Sri Mulyani enggan menanggapi. Dia hanya bilang, akan menunggu respons dari BPJS Kesehatan terkait keputusan itu. Terutama terkait imbas terhadap keuangan BPJS Kesehatan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat saja deh nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa, soal keuangannya mereka dan lain-lain," ujarnya singkat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik kembali suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.
Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan iuran. Anggota DPR saat itu meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

ADVERTISEMENT

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata Sri Mulyani di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sementara beberapa hari yang lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Judical review yang digugat ke MA bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran Januari lalu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34
(1.) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2.) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.




(das/fdl)

Hide Ads