Bank, Fintech, dan Leasing Akan Beri 'Libur' Bayar Cicilan

Bank, Fintech, dan Leasing Akan Beri 'Libur' Bayar Cicilan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 28 Mar 2020 08:00 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi Kredit Kendaraan.

Perbankan

Sejumlah bank badan usaha milik negara (BUMN) menyatakan siap untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang usahanya terdampak corona. Mulai dari nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga penangguhan angsuran kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengungkapkan untuk nasabah kredit kendaraan bermotor yang bekerja sebagai ojek dan ojek online bisa melakukan pengajuan ke agen atau relation manager (RM) atau kantor mikro.

"Kalau UKM biasanya ada RM yang menangani. Nah langsung bisa berkomunikasi langsung. Kalau usaha mikro ada agen atau marketing mikro. Jadi nasabah bisa sampaikan ke mereka atau langsung ke kantor yang mengelola pinjaman mikro mereka," kata Rully dalam siaran pers, Jumat (27/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan saat ini Bank Mandiri saat ini mendukung pelaku perekonomian yang menjadi nasabah.

Rully menyebut nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.

3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.

4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online

5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing.

"Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," jelas dia.



Simak Video "Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads