Fintech Dan Leasing
CEO Kredivo Indonesia Alie Tan mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengikuti arahan regulator dan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada debt restructuring (restrukturisasi kredit) program yang sudah kami siapkan. Sesuai dengan regulasi dan arahan OJK," kata Alie saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
Dia mengungkapkan saat ini masih menunggu arahan dari pihak regulator.
"(Detailnya) belum bisa kami share, karena masih menunggu arahan," jelas dia.
Kemudian PT BCA Finance juga saat ini mengaku masih mempelajari terkait stimulus tersebut.
"Masih kami pelajari, sehingga belum bisa memberikan komentar," jelas dia.
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Simak Video "Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)