Meski demikian, ia mewanti-wanti agar para usaha koperasi yang mendapat relaksasi pajak nanti dapat meningkatkan fungsi pengawasan internal mereka agar terhindar dari kasus gagal bayar seperti Koperasi Hanson.
"Tapi kami pun minta teman-teman gerakan koperasi untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan internal agar kasus seperti Koperasi Hanson dan Koperasi Indosurya tidak terjadi lagi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan koperasi simpan pinjam yang lakukan kerugian bagi anggota terutama di tengah masa sulit pandemi COVID-19 ini.
"Tantangan dampak ekonomi atas pandemi ini saja sudah sangat sulit. Jangan ada lagi penumpang gelap yang berpikir mengambil keuntungan sepihak dengan cara-cara yang tidak terpuji. Kami saat ini tidak akan segan mengambil tindakan keras dan bekerja sama dengan penegak hukum," tegas Rully.
Untuk memproses permohonan-permohonan tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Hanung Harimba Rahman serta Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo meminta para pengurus KSP agar mengajukan kebutuhan dana yang dibutuhkan biarpun mekanismenya tetap mengacu pada prosedur yang ada.
(fdl/fdl)