Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di tengah pandemi COVID-19, yaitu pembebasan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan penundaan angsuran pokok selama paling lama 6 bulan. Namun menurut aduan yang diterima Kementerian Perindustrian (Kemenperin), masih ada bank BUMN yang memungut cicilan tersebut.
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih pun melaporkan hal tersebut ke Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual. Dia meminta Komisi VI menindaklanjutinya saat rapat dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Tolong nanti kalau rapat dengan BUMN khususnya untuk Himbara, ini untuk KUR kan sudah ada keputusan ya selama 6 bulan itu bunga kan di-pending. Kemudian selain bunga, pokoknya juga ditahan selama 6 bulan tidak akan diambil. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil," kata dia Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan Bank BUMN di daerah masih memungut cicilan KUR. Padahal pemerintah sudah memutuskan agar bank BUMN memberikan relaksasi untuk pinjaman tersebut.
"Jadi minta tolong nanti kalau bisa semua Himbara, yang kebetulan kami dapat laporannya ternyata di daerah masih mengambil baik pokok maupun bunganya," sebutnya.
Klik halaman berikutnya >>>
Menurutnya masalah tersebut bisa ditindaklanjuti agar cabang-cabang bank pelat merah di daerah bisa menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang-cabang Himbara di daerah karena mereka ini mempunyai keinginan yang besar untuk mengambil dana KUR ini. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," tambah Gati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan, bentuk dari relaksasi yang diberikan yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Relaksasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).
(toy/ara)