BPJS Kesehatan Sebut Iuran Naik Aspirasi Masyarakat, DPR: Mengelabui!

BPJS Kesehatan Sebut Iuran Naik Aspirasi Masyarakat, DPR: Mengelabui!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 17:41 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra

Dengan adanya keputusan itu ia menilai pemerintah tak punya rasa peduli terhadap rakyat karena tega menaikkan iuran disaat krisis pandemi COVID-19.

"Pemerintah tidak punya rasa peduli dan empati kepada masyarakat. Justru yang dibutuhkan masyarakat bantuan sosial bukan kenaikan ini," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kenaikan itu akan memberatkan masyarakat terlebih untuk peserta kelas III. Misal ada peserta kelas III tidak mampu yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdiri dari 5 orang sekeluarga, maka ia harus membayar Rp 175.000 per bulan.

"Kalau masyarakat yang mampu mungkin nggak ada masalah. Tapi masyarakat di desa-desa yang belum terdaftar jadi PBI berat itu. Apalagi yang notabene-nya sehat, jarang menggunakan kartu itu tapi dia harus bayar per bulan kan tidak adil," imbuhnya.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads