Ini Dampak Buruk Jika Banyak yang Turun Kelas BPJS Kesehatan

Ini Dampak Buruk Jika Banyak yang Turun Kelas BPJS Kesehatan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 16:35 WIB
BPJS Kesehatan di Rembang
Foto: Arif Syaefudin/detikcom

Kenaikan yang ditetapkan pemerintah sendiri untuk kelas I iurannya menjadi Rp 150 ribu dan kelas II menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Kelas ini iurannya berubah menjadi Rp 35 ribu.

Kembali ke Tauhid, dia menilai dengan jumlah kelas III yang membludak dapat membuat pelayanan kesehatan jadi tidak maksimal. Dia menilai fasilitas kelas III yang disiapkan rumah sakit tidak akan cukup untuk menampung pasien kelas III.

"Kemudian, kekhawatiran berikutnya adalah pelayanan jadi nggak maksimal. Dalam hal ini bukan standarnya turun, tapi karena kelas III banyak jumlahnya, ruang kamar, fasilitas kesehatan, dan dokternya tidak akan cukup," jelas Tauhid.


Kondisi terburuk bisa saja terjadi antrean penumpang karena fasilitas kelas III tidak pernah kosong. Hal ini menurutnya sekarang saja sudah sering terjadi, banyak masyarakat yang seharusnya dirawat tapi tak mendapatkan kamar.

"Ujungnya malah jadi bisa jadi penumpukan kelas, sekarang saja sudah banyak yang begitu kan kelas III sering nggak dapat kamar," ungkap Tauhid.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads