Keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan menuai kritik. Kebijakan itu dinilai tidak tepat lantaran terjadi di saat daya beli lesu gara-gara hantaman wabah Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kenaikan tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran terjadi untuk semua peserta kelas mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI). Tapi jangan marah dulu, karena pemerintah kali ini memberikan subsidi kepada peserta aktif khususnya di kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang jumlahnya sekitar 35,4 juta orang, di mana PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang.
Melalui cuitannya di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada peserta mandiri khususnya yang berada di kelas III. Sehingga yang dibayarkan tetap sama seperti iuran sebelumnya.
"Kita bandingkan dengan biaya menurut aktuaris jauh di bawah. Bandingkan dengan iuran di Perpres 75/2019 lebih rendah. Bahkan untuk kelas III, cukup bayar Rp 25.500, karena pemerintah pun mensubsidi Rp 16.500, tahun 2021 baru jadi Rp 35.000 dengan subsidi Rp 7.500," kata Prastowo seperti dikutip detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT