Kata Pemerintah Iuran BPJS Tak Ujug-ujug Naik, Ini Penjelasannya

Kata Pemerintah Iuran BPJS Tak Ujug-ujug Naik, Ini Penjelasannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 18:51 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom


Menurut Prastowo, yang perlu diketahui masyarakat juga Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini memberikan relaksasi syarat pengaktifan kepesertaan. Dari yang semula harus membayar tunggakan selama 24 bulan, sekaran hanya cukup enam bulan saja. Pelunasannya juga boleh sampai 2021.

Selanjutnya ada juga penurunan denda, pembayaran denda atas layanan sebesar 5% dari perkiraan paket INA CBG. Di masa COVID-19 ini hanya dikenakan 2,5% di tahun 2020.

"Pesannya jelas, naikin iuran nggak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi juga," katanya.

Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Perlu diketahui, kenaikan untuk kelas III peserta mandiri dilakukan secara bertahap dan setiap peserta akan mendapat subsidi atau bantuan pembayaran dari pemerintah. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.


Penyesuaian iuran baru ini berlaku mulai 1 Juli 2020, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.

Dengan skema penyesuaian iuran kali ini, pemerintah mencatat kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan net surplus Rp 1,76 triliun di tahun 2020. Dari penyesuaian iuran sebetulnya akan surplus keuangan mencapai Rp 17,26 triliun, namun dikurang carry over sebesar Rp 15,5 triliun dari tahun 2019.

"Itulah gambaran utuh jaminan kesehatan kita. Masih perlu banyak perbaikan, tapi terus berbenah demi memastikan pelayanan terbaik buat seluruh warga. Pemerintah justru patuh pada rekomendasi MA, maka inilah yang dilakukan," ungkapnya.


(hek/hns)

Hide Ads