Balada Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan

Balada Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 12:38 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama

Selama masa penyesuaian, peserta yang sudah membayarkan iuran sesuai dengan keputusan Perpres 75 Tahun 2019 pun akan disimpan kelebihannya dan dimasukkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Setelah resmi menjalankan putusan MA, belum lama ini pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kali ini besaran kenaikan iurannya hanya sekitar 85,18% sampai 96,07%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Keputusan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan ini pun menuai pro kontra, apalagi momennya di saat pandemi Corona. Banyak kondisi ekonomi masyarakat terdampak, sehingga kenaikan iuran dinilai menambah beban masyarakat saja.

ADVERTISEMENT

Tidak berselang lama, KPCDI pun kembali mengajukan gugatan kepada MA terkait keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Dia menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini tidak mempunyai empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Corona. Menurutnya, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," ujar Rusdianto.

Selain itu, KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads