Wakil menteri keuangan Suahasil Nazara menjelaskan aturan bank jangkar ini nantinya dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK untuk penempatan dana pemerintah itu sudah selesai dan siap diundangkan. Begitu selesai libur lebaran sudah bisa operasional," kata Suahasil dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Dia mengungkapkan dalam hal ini pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas. Hanya saja menempatkan dana di bank untuk membantu subsidi bunga dan kredit.
Suahasil menjelaskan pemerintah terus memantau perbankan terkait dukungan untuk restrukturisasi dan subsidi bunga tersebut.
Dia memperkirakan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 87 triliun. "Perkiraannya Rp 87 triliun, tapi ini masih perkiraan. Jadi belum pasti karena itu adalah kesiap siagaan dari pemerintah untuk lakukan hal tersebut (penempatan dana) kalau diperlukan," imbuh dia.
Untuk mendapatkan dana tersebut, bank pelaksana harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanismenya. Bank pelaksana harus mengajukan proposal ke bank peserta dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika bank telah disetujui oleh OJK dan dinilai berhak mendapatkan oleh bank peserta, maka kebutuhan dananya diajukan ke pemerintah. Setelah seluruhnya terkonfirmasi, bank peserta akan segera menyalurkan dana ke bank pelaksana.
Baca juga: Bank Jangkar Bisa Ganggu Likuiditas Himbara? |
(kil/fdl)