Bahaya di Balik Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas karena Iuran Naik

Bahaya di Balik Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas karena Iuran Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 05:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, meski iuran dinaikkan dia menilai jumlahnya tidak besar. Kelas yang dinaikkan pun merupakan segmen menengah atas yang dinaikkan yaitu Kelas I dan II.

Bahkan, menurut Febrio meski naik jumlahnya pun masih lebih kecil daripada perhitungan aktuaria. Harusnya kelas I bisa mencapai Rp 286 ribu per bulan iurannya dan kelas II Rp 184 ribu.

"Penyesuaian ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu harusnya Rp 286 ribu, dan kelas II Rp 184 ribu. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ungkap Febrio dalam kesempatan webinar yang sama.

"Yang dinaikkan juga kan adalah segmen menengah ke atas ya," tambahnya.

Kalaupun masyarakat tak mampu membayar iuran kelas I dan II, menurut Febrio pemerintah memberikan izin untuk turun ke kelas III.

Seperti diketahui, Juli nanti iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.


Sementara kelas III iurannya akan naik mulai tahun depan. Menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang awalnya cuma Rp 25.500 per orang per bulan.

Febrio juga menegaskan bahwa memang dalam aturannya, jumlah iuran memang perlu direvisi. Dia menjelaskan iuran BPJS Kesehatan terakhir disesuaikan pada tahun 2016, bahkan untuk kelas III sejak tahun pertama BPJS Kesehatan alias 2014 belum disesuaikan sampai sekarang.

"Sesuai ketentuan soal iuran memang perlu direvisi, terakhir iuran naik itu 2016. Bahkan kelas III PBPU sejak 2014 belum dinaikkan tarifnya," jelas Febrio.


(hns/hns)

Hide Ads