2. Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan
Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
3. Nggak Kuat Bayar Bisa Turun Kelas
Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II ke kelas III.
Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas kepada detikcom, Kamis (15/4/2020).
(eds/eds)