Dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sempat menjadi sorotan. Sebab ada isu beredar bahwa uang yang dikelola digunakan untuk memperkuat mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (dolar AS).
Menyeruaknya isu tersebut tak lama setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda keberangkatan calon jemaah haji 2020. Komisi VIII DPR RI pun menyoroti hal tersebut.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pun membeberkan ke mana saja dana calon jemaah ditempatkan. Dia menyebutkan dana haji yang dikelola oleh pihaknya mencapai Rp 136 triliun per 30 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pencapaian sampai dengan bulan Juni 2020, total dana kelolaan per hari ini atau per Juni tanggal 30, Rp 136 triliun," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Anggito menjelaskan dana kelola yang ditempatkan di bank syariah Rp 54,8 triliun. Lalu untuk investasi di sukuk Rp 49 triliun, di reksadana syariah Rp 31 triliun, di investasi langsung dan lainnya Rp 1,1 triliun. Kemudian nilai manfaat Rp 3,4 triliun.
Pihaknya belum bisa memperkirakan bagaimana peningkatan dana kelolaan untuk waktu ke depan.
"Kami belum bisa memperkirakan sampai hari ini karena kami belum bisa memperkirakan berapa dana setoran lunas itu yang mengendap dan juga dana yang berasal dari jemaah baru itu akan masuk. Tapi kurang lebih sekitar itu," tambahnya.
(toy/fdl)