Geger Cek Rp 43 M Dicuri, Bisa Diblokir Nggak?

Geger Cek Rp 43 M Dicuri, Bisa Diblokir Nggak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2020 07:50 WIB
cek cheque
Ilustrasi/Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

Seorang pengusaha asal Jakarta mengalami pencurian dengan modus pembobolan kaca mobil di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia kehilangan tas Gucci yang di dalamnya terdapat cek senilai Rp 43 miliar.

Jika dicuri, sesuai dengan ketentuan pemilik atau penarik bisa melakukan pemblokiran ke bank yang menerbitkan cek tersebut, sehingga cek tidak bisa dicairkan oleh sang pencuri.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) cek memiliki sejumlah kriteria agar bank tertarik menolak pencairan cek. Misalnya ada indikasi pencurian dan pemblokiran nomor cek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada penolakan karena tidak tersedianya dana yang cukup pada rekening penarik, rekening giro atau rekening khusus telah ditutup., tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal penarikan, serta tidak terdapat tanda tangan penarik.

Cek bisa dibatalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu dan cek sudah daluwarsa dan koreksi cek dilakukan jika tidak sesuai dengan Pasal 228 KUHD.

ADVERTISEMENT

Kemudian, tanda tangan penarik tidak cocok dengan spesimen yang ditatausahakan oleh bank tertarik hingga bank penagih bukan merupakan bank penagih yang disebut dalam cek silang khusus.

"Cek diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri," tulis ketentuan tersebut, Kamis (23/7/2020).

Kemudian cek diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang, perintah dalam data elektronik cek tidak sesuai dengan perintah dalam cek.

Selanjutnya, penerimaan data elektronik cek tidak disertai dengan penerimaan fisik cek, cek diduga palsu atau dimanipulasi, cek yang diterima oleh bank tertarik bukan ditujukan untuk bank tertarik, dan tidak ada endorsement pada cek atas nama yang dialihkan kepada pihak lain yang diunjukkan melalui loket bank tertarik.

Ini Bedanya Cek dan Bilyet Giro

Mengutip laman resmi bi.go.id, cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana. Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.

Pemegang cek adalah nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari bank tertarik sebagaimana diperintahkan oleh penarik kepada bank penarik.

Ketika memiliki cek, maka nasabah harus memiliki rekening giro atau giro rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Cek dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran nontunai apabila memenuhi syarat formal seperti nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri, perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama orang yang harus membayarnya, penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, tanggal dan tempat cek ditarik, serta ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan cek.

Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah ke bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Prinsip bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai. Bilyet giro ini tidak dapat dipindahtangankan karena bukan surat berharga dan hanya dipindahkan kepada penerima yang namanya tercantum dalam BG.

Bilyet giro diterbitkan dalam mata uang rupiah, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.


Hide Ads