Geger Cek Rp 43 M Dicuri, Bisa Diblokir Nggak?

ADVERTISEMENT

Geger Cek Rp 43 M Dicuri, Bisa Diblokir Nggak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2020 07:50 WIB
cek cheque
Ilustrasi/Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

Seorang pengusaha asal Jakarta mengalami pencurian dengan modus pembobolan kaca mobil di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia kehilangan tas Gucci yang di dalamnya terdapat cek senilai Rp 43 miliar.

Jika dicuri, sesuai dengan ketentuan pemilik atau penarik bisa melakukan pemblokiran ke bank yang menerbitkan cek tersebut, sehingga cek tidak bisa dicairkan oleh sang pencuri.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) cek memiliki sejumlah kriteria agar bank tertarik menolak pencairan cek. Misalnya ada indikasi pencurian dan pemblokiran nomor cek.

Kemudian ada penolakan karena tidak tersedianya dana yang cukup pada rekening penarik, rekening giro atau rekening khusus telah ditutup., tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal penarikan, serta tidak terdapat tanda tangan penarik.

Cek bisa dibatalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu dan cek sudah daluwarsa dan koreksi cek dilakukan jika tidak sesuai dengan Pasal 228 KUHD.

Kemudian, tanda tangan penarik tidak cocok dengan spesimen yang ditatausahakan oleh bank tertarik hingga bank penagih bukan merupakan bank penagih yang disebut dalam cek silang khusus.

"Cek diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri," tulis ketentuan tersebut, Kamis (23/7/2020).

Kemudian cek diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang, perintah dalam data elektronik cek tidak sesuai dengan perintah dalam cek.

Selanjutnya, penerimaan data elektronik cek tidak disertai dengan penerimaan fisik cek, cek diduga palsu atau dimanipulasi, cek yang diterima oleh bank tertarik bukan ditujukan untuk bank tertarik, dan tidak ada endorsement pada cek atas nama yang dialihkan kepada pihak lain yang diunjukkan melalui loket bank tertarik.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT