Ini Bedanya Cek dan Bilyet Giro
Mengutip laman resmi bi.go.id, cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana. Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang cek adalah nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari bank tertarik sebagaimana diperintahkan oleh penarik kepada bank penarik.
Ketika memiliki cek, maka nasabah harus memiliki rekening giro atau giro rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Baca juga: Ramai Cek Rp 43 M Dicuri, Apa Sih Cek Itu? |
Cek dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran nontunai apabila memenuhi syarat formal seperti nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri, perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama orang yang harus membayarnya, penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, tanggal dan tempat cek ditarik, serta ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan cek.
Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah ke bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Prinsip bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai. Bilyet giro ini tidak dapat dipindahtangankan karena bukan surat berharga dan hanya dipindahkan kepada penerima yang namanya tercantum dalam BG.
Bilyet giro diterbitkan dalam mata uang rupiah, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
(kil/ara)