Bank 'Sakit' Mau Dapat Bantuan Likuiditas dari LPS? Begini Caranya

Bank 'Sakit' Mau Dapat Bantuan Likuiditas dari LPS? Begini Caranya

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2020 17:10 WIB
Kantor Pusat LPS
Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan aturan teknis itu, kini bank bisa mengajukan bantuan dana likuiditas ke LPS dalam rangka pemulihan ekonomi akibat wabah COVID-19.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menerangkan, dalam peraturan ini, penempatan dana LPS hanya berdasarkan inisiatif dari bank itu sendiri. Sebab tujuannya untuk membantu bank yang 'sakit' alias kesulitan likuiditas selama masa pandemi COVID-19 dan mencegah terjadinya guncangan di sistem keuangan.

"Penempatan dana ini sifatnya sementara tidak untuk menyelamatkan bank, sekali lagi jangan sampai disalah artikan ini untuk menyelamatkan bank. Tidak, ini hanya sementara," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim menjelaskan untuk prosedurnya bank mengajukan dengan tahapan awal mengajukan permohonan dan menyatakan ke OJK bahwa bank tersebut kesulitan likuiditas. Lalu pemegang saham pengendali (PSP) telah menyatakan tidak bisa membantu permasalahan likuiditas tersebut.

"Pada intinya penempatan dana itu harus didahului inisiatif dari bank. Bank itu menyampaikan ke OJK, lalu OJK akan meneliti kelayakan bank," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bank yang mengajukan bantuan dana ini harus dipastikan permasalahan likuiditasnya bukan disebabkan oleh tindakan yang dialkukan oleh pegawai, pengurus atau pemegang saham secara tidak wajar atau fraud.

Setelah OJK melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap bank itu, lalu OJK akan melakukan pemberitahuan tertulis kepada LPS terkait analisis kelayakan permohonan bank tersebut. Pemberitahuan itu juga diberikan kepada Bank Indonesia.

Kemudian LPS melakukan analisis berdasarkan permohonan dana dari OJK ditambah data dari BI. Jika disetujui, maka bank dan PSP akan diminta untuk menyerahkan jaminan. Tujuannya untuk meminimalisir risiko dari bantuan tersebut.

LPS juga lebih condong untuk mengambil agunan berupa aset dari pemilik bank, bukan aset banknya.

"Agunannya kami mementingkan aset-aset yang dimiliki pemegang sahamnya, bukan banknya. Karena kalau bank ini jadi bank gagal, aset-aset yang ada di bank itu akan dikuasai oleh LPS. Jadi untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab kami akan minta agunannya lebih banyak dari pemilik bank," kata Halim.

LPS juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memantau bank yang mengajukan bantuan dana likuiditas dari perbankan tersebut.

Untuk besaran penempatan dananya diatur dalam PLPS tersebut maksimal 30% dari jumlah kekayaan LPS untuk total penempatan dana ke seluruh bank nilainya sekitar Rp 35,17 triliun. Sementara untuk per banknya maksimal diberikan 2,5% atau Rp 3,01 triliun.

Untuk periode penempatannya juga bersifat sementara. Dalam aturannya tertulis 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali, atau maksimal 6 bulan.




(das/eds)

Hide Ads