Sudah Ada Bank yang Minta Bantuan Dana dari LPS?

Sudah Ada Bank yang Minta Bantuan Dana dari LPS?

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2020 20:15 WIB
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Halim Alamsyah/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bank-bank nasional kini bisa mengajukan penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu telah tertuang dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020. Penempatan dana LPS ini dikhususkan untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas selama masa pandemi COVID-19.

Bedanya lagi, penempatan dana LPS ini harus berdasarkan inisiatif dari bank yang bersangkutan. Prosesnya diawali dengan bank memberikan pernyataan kepada OJK bahwa mereka kesulitan likuiditas dan pemegang saham pengendali (PSP) tidak bisa membantu. Setelah itu OJK memberikan pemberitahuan tertulis kepada LPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengaku sampai saat ini belum menerima pemberitahuan tertulis dari OJK. Namun dia mengungkapkan sudah ada bank yang mengajukannya ke OJK.

"Prosedur melakukan permintaan bantuan didahului surat dari bank kepada OJK, kemudian OJK memberitahu kami. Kami selalu siap kalau ada yang minta. Memang ada tanda-tanda yang sudah ajukan penempatan dana," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).

ADVERTISEMENT

Halim menyatakan, LPS siap kapan pun untuk memberikan penempatan dana kepada bank yang kesulitan likuiditas. Pihaknya masih menunggu datangnya surat pemberitahuan tertulis dari OJK.

Untuk besaran penempatan dananya diatur dalam PLPS tersebut maksimal 30% dari jumlah kekayaan LPS untuk total penempatan dana ke seluruh bank nilainya sekitar Rp 35,17 triliun. Sementara untuk per banknya maksimal diberikan 2,5% atau Rp 3,01 triliun.

Sementara jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan per 31 Desember 2019 mencapai Rp 120,58 triliun. Halim menilai angka itu cukup untuk membantu bank-bank yang kesulitan likuiditas di masa pandemi.

Untuk periode penempatannya juga bersifat sementara. Dalam aturannya tertulis 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali, atau maksimal 6 bulan. Sedangkan untuk bunganya mengikuti suku bunga LPS.

LPS menekankan, selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang melakukan penempatan dana pada bank lain. Kemudian dilarang menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi serta dilarang melakukan pembagian dividen.




(das/eds)

Hide Ads