Keringanan cicilan kredit atau restrukturisasi ulang kredit bisa diperpanjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kebijakan tersebut bisa dilakukan hingga satu tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan perpanjangan ini tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur sudah mampu membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.
"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK mencatat realisasi restrukturisasi yang sesuai dengan POJK nomor 11 tahun 2020 mencapai Rp 784,36 triliun.
Dia mengungkapkan untuk nasabah UMKM sebanyak 5,38 juta dengan nilai Rp 330,27 triliun. Sedangkan non UMKM 1,34 juta nasabah dengan nilai Rp 454,09 triliun.
Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan tercatat Rp 151,01 triliun dari 4 juta kontrak pembiayaan. Wimboh menjelaskan peran restrukturisasi dengan POJK 11 2020 ini sangat besar dalam menjaga angka NPL yang saat ini berada dalam tren peningkatan.
Wimboh menyebut total restrukturisasi saat ini 25%-30% dari total. Padahal OJK memproyeksi restrukturisasi mencapai 40%.
Menurut dia hal ini terjadi karena pengajuan restrukturisasi semakin turun. "Restrukturisasi sudah mulai flat, ini waktunya tumbuh dan bangkit kembali," jelasnya.
Dia mengungkapkan rasio kredit bermasalah tertinggi terjadi pada kredit modal kerja yang mencapai 3,96%, kredit investasi 2,58% dan kredit konsumsi 2,22%. Sedangkan berdasarkan sektor NPL sektor perdagangan 4,59%, pengolahan 4,75%.
Wimboh mengatakan NPL pada akhir Desember 2019 tercatat 2,53%, kemudian Maret 2020 2,77%, April 2,89%, Mei 3,01% dan Juni 3,11%. "Angka NPL ini meningkat, dari nasabah yang bukan dalam konteks restrukturisasi," ujarnya.
(kil/zlf)