Jokowi Rombak Aturan Penempatan Dana PEN di Bank

Jokowi Rombak Aturan Penempatan Dana PEN di Bank

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2020 20:31 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dirombak Presiden Joko Widodo. Perombakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2020 yang intinya tentang pelaksanaan program PEN dalam penanganan pandemi COVID-19, dan ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan.

Sebelumnya program PEN itu diatur dalam PP nomor 23 tahun 2020. Dikutip dari dokumen PP 43, aturan yang direvisi adalah pada pasal 10, yang isinya menjadi dalam rangka pelaksanaan program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra.

Bank umum yang menjadi bank umum mitra harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh OJK, dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, ketentuan pada pasal 11 dalam baru tersebut dihapus. Selanjutnya isi pasal 12 direvisi menjadi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.

ADVERTISEMENT

Pasal 13 diubah menjadi dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN; dan OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka Program PEN.

Pasal 14 direvisi menjadi ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15 ayat 2 direvisi menjadi investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga, dan/atau pinjaman PEN Daerah.

Langsung klik halaman selanjutnya.


Ditambahkan pula pasal 15 A dan B. Pasal 15 A ayat 1 mengatur investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN dan pemberian pinjaman kepada lembaga dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Selain itu, membantu pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) BUMN dan/atau lembaga.

Sedangkan ayat 2 berisi investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah atau BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.

Pasal 15 B ayat 1 mengatur investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan, dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Sementara ayat 2 mengatur untuk memperoleh pinjaman PEN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan, pertama, merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Kedua, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan
umum APBD untuk tahun sebelumnya. Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Langsung klik halaman selanjutnya.


Pasal 17 direvisi menjadi, ayat 1 penjaminan langsung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. Ayat 2 dalam rangka penjaminan langsung oleh pemerintah, dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Ayat 3, pelaksanaan Penjaminan langsung oleh pemerintah melalui badan usaha dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

Pasal 18 ayat 1, 3 dan 5 juga diubah. Ayat 1 direvisi menjadi pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia , dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan Penjaminan.

Ayat 3 direvisi menjadi dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 5 direvisi menjadi atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.

Selanjutnya pasal 20 juga direvisi. Pada ayat 1 direvisi menjadi Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan jaring pengaman sosial termasuk bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Ayat 2 debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan, yaitu merupakan UMKM, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2). Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, mendaftar untuk atau mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.


Hide Ads