Jokowi Rombak Aturan Penempatan Dana PEN di Bank

Jokowi Rombak Aturan Penempatan Dana PEN di Bank

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2020 20:31 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Pasal 17 direvisi menjadi, ayat 1 penjaminan langsung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. Ayat 2 dalam rangka penjaminan langsung oleh pemerintah, dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Ayat 3, pelaksanaan Penjaminan langsung oleh pemerintah melalui badan usaha dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

Pasal 18 ayat 1, 3 dan 5 juga diubah. Ayat 1 direvisi menjadi pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia , dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan Penjaminan.

Ayat 3 direvisi menjadi dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 5 direvisi menjadi atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.

Selanjutnya pasal 20 juga direvisi. Pada ayat 1 direvisi menjadi Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan jaring pengaman sosial termasuk bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Ayat 2 debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan, yaitu merupakan UMKM, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2). Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, mendaftar untuk atau mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.


(hns/dna)

Hide Ads