Jokowi Rombak Aturan Penempatan Dana PEN di Bank

Jokowi Rombak Aturan Penempatan Dana PEN di Bank

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2020 20:31 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Ditambahkan pula pasal 15 A dan B. Pasal 15 A ayat 1 mengatur investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN dan pemberian pinjaman kepada lembaga dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Selain itu, membantu pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) BUMN dan/atau lembaga.

Sedangkan ayat 2 berisi investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah atau BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.

Pasal 15 B ayat 1 mengatur investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan, dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ayat 2 mengatur untuk memperoleh pinjaman PEN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan, pertama, merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Kedua, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan
umum APBD untuk tahun sebelumnya. Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya.


Hide Ads