Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan optimistis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank bisa menjalankan tugasnya sebagai perusahaan penjamin kredit korporasi. Tambahan tugas baru ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) terhadap dampak pandemi COVID-19.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Meirijal Nur mengatakan kondisi keuangan perusahaan yang berada di zona negatif tidak akan berdampak signifikan terhadap tugas barunya.
"Kita tugaskan untuk jaminan korporasi karena LPEI punya tusi (tugas dan fungsi) disamping pembiayaan dan asuransi, juga punya tusi penjaminan. Jadi secara expertise, dia perusahaan yang punya kemampuan penjaminan korporasi," kata Meirijal dalam video conference, Jumat (28/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020, LPEI mendapat PMN senilai Rp 5 triliun yang bersumber dari APBN 2020. Dana suntikan modal yang didapat ini untuk peningkatan kapasitas usaha sebesar Rp 4 triliun dan pelaksanaan tugas khusus dalam hal ini penjaminan pembiayaan korporasi sebesar Rp 1 triliun.
Meirijal memastikan upaya penjaminan pembiayaan korporasi yang dilakukan LPEI tidak akan terganggu meski keuangannya sedang bermasalah. Menurut dia, dengan adanya PMN maka LPEI dapat mengerjakan tugas tersebut.
"Memang kondisinya secara keuangan sedang kurang bagus makanya kita beri tambahan PMN untuk mampu melakukan tugas penjaminan," jelasnya.
Pemerintah juga sudah menugaskan dua BUMN, yakni Jamkrindo dan Askrindo melalui induk usahanya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) melakukan penjaminan kredit di sektor UMKM.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video " Video: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI"
[Gambas:Video 20detik]