Di luar persidangan pun, menurutnya pihaknya juga sudah mengundang WanaArtha untuk menjelaskan secara langsung ke Kejaksaan Agung untuk membuktikan apakah di antara rekening yang disita ada rekening milik nasabahnya.
"Di luar sidang pun, karena ini pengaduan sudah ke mana-mana, bahkan sampai katanya ke Presiden. Kami undang baik-baik WanaArtha ke Kejaksaan, untuk buktikan mana rekening yang disita Kejaksaan merupakan hartanya nasabah WanaArtha," ujar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang nggak ada yang datang. Kita serahkan lah pembuktian di Kejaksaan," pungkasnya.
Dalam catatan detikcom, WanaArtha tak bisa membayar klaim polis para nasabahnya. Penyebabnya, karena ada rekening saham yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya.
Alhasil nasabah Jiwasraya pun protes mengenai hal ini, mereka sudah melakukan penyampaian Surat Keberatan mengenai penyitaan SRE PT AJAW ke Kejaksaan Agung. Para nasabah mengklaim, di dalam rekening yang disita berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)