Transaksi Rp 100 T di Balik Pengungkapan Kasus Jiwasraya

Transaksi Rp 100 T di Balik Pengungkapan Kasus Jiwasraya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 07:40 WIB
Logo asuransi Jiwasraya di Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra

Sementara itu, sejauh ini pemerintah lewat Kejagung sudah menyita belasan triliun dalam penyelesaian hukum kasus Jiwasraya. Apa saja?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan bahwa hingga kini pihaknya sudah menyita aset Jiwasraya senilai Rp 18 triliun. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus korupsi dan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan aset yang disita tak semuanya berbentuk fisik. Sebagian aset tersebut, atau berkisar Rp 7 triliun di antaranya ada di pasar modal. Dia menyebut jumlah itu bisa saja berubah, mengingat aset di pasar modal sifatnya fluktuatif, bisa naik ataupun turun nilainya.

"Pernah dihitung, tapi ini fluktuasi ya itu Rp 18 sekian triliun, kan kerugian negara Rp 16,8 triliun. Nah Rp 7 triliun di antaranya itu saham, nah saham ini masih ada di pasar maka ikuti harga pasar. Kalau naik ya tinggi kalau turun ya rendah," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dia menjelaskan pihaknya kemungkinan tidak akan mengembalikan aset ini secara langsung ke nasabah. Karena kasus yang ditanganinya ini adalah kasus korupsi, yang korbannya adalah negara. Semua aset yang bisa diamankan pun akan dikembalikan ke negara.

"Ya ndak, kita kan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana perasuransian. Kalau asuransi itu kerugiannya itu adalah korbannya negara, dalam hal ini adalah PT AJS sebagai BUMN," jelas Ali.

Dia melanjutkan kalau penyelesaian kasus hukum sudah selesai, seluruh aset akan diberikan ke Kementerian Keuangan selaku pemegang aset negara.

Sampai di situ, apabila aset mau dikembalikan ke nasabah urusannya ada di Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan pihak Asuransi Jiwasraya.

"Kita nggak ikut-ikut, kita urusan ke eksekusi, kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, putusan menjadi kekuatan hukum tetap kemudian dirampas negara. Nah baru kita eksekusikan ke Kementerian Keuangan, sudah selesai," urai Ali.

"Nanti pengaturan dari menteri ke AJS, kemudian ke nasabah kita sudah lepas," tambahnya.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads