Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan pembicaraan tersebut masih sebatas diskusi dan wacana.
"OJK hanya fokus untuk melaksanakan tugasnya menjaga sektor perbankan, IKNB dan pasar modal untuk pemulihan ekonomi di saat pandemi COVID-19," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi OJK melakukan penarikan pungutan ke industri jasa keuangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014.
Berdasarkan data periode 2019 pungutan yang diterima OJK mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83% dari target penerimaan Rp 6,06%.
Pungutan dari sektor perbankan tercatat paling tinggi yakni Rp 4,02 triliun, pasar modal Rp 894,38 miliar, IKNB Rp 775,46 miliar dan manajemen strategis Rp 299,5 miliar.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan rencana amandemen UU BI, OJK dan LPS memang diperlukan setelah dikeluarkannya UU PPKSK pada 2018 lalu.
Dia menyebutkan perubahan ini perlu dilakukan setelah Indonesia tertekan pandemi COVID-19 saat ini. Namun DPR dan pemerintah harus berhati-hati untuk melakukan amandemen ini.
"Amandemen UU BI hendaknya (harus) tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional," jelas Piter.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]