Cikal Bakal Lahirnya OJK: Belajar dari Krisis 1998 dan 2008

Cikal Bakal Lahirnya OJK: Belajar dari Krisis 1998 dan 2008

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 06 Sep 2020 08:00 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan belakangan ini. OJK disorot karena adanya wacana pengembalian wewenang pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) yang kabarnya sebagai bagian reformasi sektor keuangan.

Bicara OJK dan pengawasan perbankan memang merupakan hal yang sulit terpisahkan. Lantaran, pendirian regulator sektor keuangan tak lepas karena masalah pengawasan sektor perbankan.

OJK sendiri dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pihak lain kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat undang-undang itu, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Kemudian, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan lainnya dan lain-lain.

Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu pernah menyampaikan, pengawasan industri jasa keuangan di bawah satu atap merupakan solusi yang terbaik. Dia bilang, OJK dibentuk agar kejadian selama krisis tak terulang.

ADVERTISEMENT

"OJK dibentuk agar kejadian semasa krisis yang lalu tidak terjadi dan tidak akan terulang. Seandainya ada yang masih meragukan maka kita bangun sama-sama agar pengawasan benar-benar bisa independen. Tidak perlu ragu lagi," katanya, 19 Agustus 2010.

Menurut Agus, krisis tahun 1998 dan 2008 di mana banyak bank bermasalah merupakan poin penting perlunya pengawasan secara independen yang dikelola satu atap bersama. Agus bilang, OJK merupakan pilihan yang terbaik.

"Pengalaman tahun 1998 kemarin kita harus membayar mahal, dan terakhir Century-pun harus dibayar mahal. Untuk saat ini OJK merupakan pilihan terbaik," jelas Agus.

Tugas pengawasan industri keuangan non bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan lembaga keuangan mikro pada 2015.

Secara khusus, tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2011 ini. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan oleh OJK di antaranya meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger hingga pencabutan izin usaha bank.

Sementara, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit hingga laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.

OJK juga memiliki tugas pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

Struktur dewan komisioner OJK juga diatur dalam payung hukum tersebut. Dijelaskan, OJK dipimpin oleh dewan komisioner. Dewan komisioner terdiri dari sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketua dewan komisioner OJK pertama ialah Muliaman D Hadad. Ia terpilih secara aklamasi setelah dibahas dengan Komisi XI DPR pada 19 Juni 2012. Muliaman dan anggota dewan komisioner lainnya dilantik Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomer 67/P Tahun 2012 pada 20 Juli 2012.



Simak Video "Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads