Bocoran Formasi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Sang Pengawas BI

Bocoran Formasi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Sang Pengawas BI

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 10:30 WIB
logo bank indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) masih berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasannya masih berupa usulan awal.

Materi pembahasan masih bisa berubah. Beberapa pasal dalam UU sebelumnya ada yang diubah, dihapus dan ditambahkan.

Dalam dokumen bahan rapat terbaru yang diterima detikcom, ada perubahan terkait Dewan Moneter yang menjadi pengawas BI. Dewan itu diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bersidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

ADVERTISEMENT

Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Kebijakan Ekonomi Makro berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

Lalu pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

Dalam pasal 9 yang baru menyebutkan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Untuk formasi lengkap Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, langsung klik halaman selanjutnya.

Dalam dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Lalu pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

Dalam pasal 9 yang baru menyebutkan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Adapun Menteri Keuangan akan memimpin dewan ini alias didapuk sebagai ketua.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari 5 orang berikut daftarnya:

- Menteri Keuangan sebagai ketua
- Satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
- Gubernur Bank Indonesia
- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan



Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads