Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah ingin mereformasi Bank Indonesia (BI). Rencana tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dia menceritakan, di tengah krisis yang berasal dari sektor kesehatan ini terdapat kebijakan yang tidak sinkron pada lembaga sektor keuangan dalam hal ini Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada ketidakpasan peraturan perundang-undangan di antara ketiga institusi, Bank Indonesia, LPS, maupun OJK," ujar Luhut saat menjadi pembicara kunci di acara Kuliah Umum FEB UI secara virtual yang dikutip dari akun YouTube Humas FEB UI, Sabtu (19/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut Presiden Joko Widodo sudah meminta melihat persoalan tidak sinkronnya aturan di antara ketiga lembaga keuangan tersebut, namun tanpa menghilangkan independensi BI. Melalui reformasi sistem keuangan ini, Luhut bilang, Bank Indonesia tugas pokoknya tidak hanya mengurus inflasi, tapi juga ikut menciptakan lapangan kerja.
"Seperti di Bank Sentral Amerika lah, seperti di UK," kata Luhut.
Luhut menambahkan, saat ini sedang dipikirkan untuk mencari formulasi yang tepat terkait reformasi sistem keuangan tersebut.
"Tapi mekanisme dalam krisis seperti ini, instrumen yang ada di 3 tempat ini kelihatannya tidak cukup jadi perlu ada penajaman, ini sedang dipikirkan bagaimana itu bisa dilakukan," tambah Luhut.
(hek/hns)