Bagi-bagi Beban, BI Pegang Rp 640 T Surat Utang Pemerintah

Bagi-bagi Beban, BI Pegang Rp 640 T Surat Utang Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 28 Sep 2020 14:39 WIB
Logo Bank Indonesia
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance

Burden sharing adalah pembagian beban antara pemerintah dengan BI terkait kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaan program PEN.

Pada tahun 2020, pemerintah resmi melebarkan defisit APBN ke level 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan Perpres 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa kebutuhan tambahan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 903,46 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi Rp 397,56 triliun untuk public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral K/L dan Pemda serta Rp 505,90 triliun untuk non public goods seperti dukungan untuk UMKM dan korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burden sharing dilaksanakan dengan cara Pembelian Surat Berharga (SBN) oleh BI dengan pembagian beban bunga. Dalam kesepakatan, BI akan menjadi pembeli utama SBN atau juga bisa menjadi standby buyer/last resort, tergantung skema mana yang dijalankan. Kesepakatan atas burden sharing ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) II yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Sebagai catatan, langkah burden sharing yang diambil pemerintah dan BI hanya berlaku untuk pembiayaan APBN tahun 2020 akibat dari kondisi yang sangat extraordinary. Sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, tentunya kita semua berharap langkah burden sharing yang diambil oleh pemerintah dan BI dapat segera memulihkan kondisi sosial, ekonomi, serta keuangan negara kita yang terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang melanda sampai saat ini.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: Kala Sri Mulyani Ungkap Surat Utang Negara Laku Keras di Tengah IHSG Anjlok"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Hide Ads