OJK Sepakat Perpanjang Keringanan Kredit

OJK Sepakat Perpanjang Keringanan Kredit

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 18:08 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto

Dalam pemaparannya, Wimboh juga menyatakan per 7 September 2020 realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 884,46 triliun dari 7,38 juta debitur. Hal ini menunjukkan masih banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih membutuhkan stimulus.

"Yang direstrukturisasi di perbankan saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar modal," tutup dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wimboh mengatakan program restrukturisasi kredit ini punya peluang diperpanjang dengan batas waktu maksimal 1 tahun dari masa berlaku sebelumnya. Namun, perpanjangan ini tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur sudah mampu membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.

"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

ADVERTISEMENT


(fdl/fdl)

Hide Ads