Dalam pemaparannya, Wimboh juga menyatakan per 7 September 2020 realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 884,46 triliun dari 7,38 juta debitur. Hal ini menunjukkan masih banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih membutuhkan stimulus.
"Yang direstrukturisasi di perbankan saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar modal," tutup dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wimboh mengatakan program restrukturisasi kredit ini punya peluang diperpanjang dengan batas waktu maksimal 1 tahun dari masa berlaku sebelumnya. Namun, perpanjangan ini tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur sudah mampu membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.
"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
(fdl/fdl)