Perlu diketahui, realisasi program keringanan kredit itu sampai 7 September 2020 sudah mencapai Rp 884,46 triliun dari 7,38 juta debitur.
Menurut Wimboh, angka itu menunjukkan masih banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih membutuhkan stimulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang direstrukturisasi di perbankan saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar modal," tandasnya.
Baca juga: OJK Masih Moratorium Pinjol, Ini Alasannya |
Sebelumnya, Wimboh menuturkan program restrukturisasi kredit ini berpeluang untuk diperpanjang maksimal 1 tahun dari masa berlaku sebelumnya. Namun, perpanjangan ini tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur sudah mampu membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.
"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," terang Wimboh dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
(fdl/fdl)