5. Biaya Overlimit.
Biaya overlimit atau biaya pemakaian kartu kredit melewati limit atau batas yang telah diberikan oleh bank penerbit pada kita atau istilah lain dari biaya ini adalah limit charge. Ketika kita melewati batas pemakaian entah dalam apapun bentuknya mau itu melalui pembelajaan atau penarikan tunai melalui mesin ATM kita akan dikenakan biaya ini.
Ironisnya, dulu pemakaian melebihi limit atau plafon kartu kredit yang kita miliki itu tidak bisa, misalnya plafon kartu kredit kita Rp 10 juta maka kita tidak bisa menggunakan batas kartu kredit kita sampai Rp 11 juta. Tapi sekarang bisa, mungkin bank penerbit mencari keuntungan tambahan dari sini, biaya overlimit sekali transaksi biasanya sekitar Rp 75 Ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. Biaya cetak tagihan.
Biaya cetak tagihan adalah jenis tambahan yang dikenakan ketika billing tagihan kita dicetak atau menggunakan kertas dan dikirim ke alamat rumah. Baiknya billing tagihan kita dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail tidak perlu surat-suratan lagi seperti zaman dulu.
Tujuannya adalah menghindari biaya cetak tagihan yang dikenakan oleh pihak bank penerbit besaran biayanya sekitar Rp 10-15 ribu tergantung bank penerbitnya, kemudian tujuan dari mengirimkan billing tagihan secara elektronik adalah upaya untuk menghindari keterlambatan pembayaran, lho kok bisa terjadi keterlambatan pembayaran? Karena zaman dulu kurir kartu kredit sering kesulitan mencari alamat penagihan hingga terjadi keterlambatan pembayaran.
Seperti yang kita ketahui ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran maka biaya keterlambatan pembayaran akan segera diterbitkan dalam billing tagihan bulan berikutnya, padahal itu bukan kesalahan kita.
7.Biaya Materai.
Biaya yang terakhir yang kita temui jika sebagai pengguna kartu kredit adalah biaya meterai. Biaya meterai adalah biaya yang paling lucu dari sekian biaya yang ada mengapa demikian?
Biaya meterai mungkin hanya ada di Indonesia entah kalau di luar Indonesia, yang membuat lucu adalah biaya ini ditentukan dari jumlah penggunaan plafon kartu kredit kita atau tagihan yang ada di billing tagihan kita. Misalnya pembayaran di bawah Rp 250 ribu tidak dikenakan biaya meterai lalu untuk pembayaran Rp 250 ribu - Rp 1 juta akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp 3 ribu. Namun hasilnya berbeda untuk yang di atas Rp 1 juta sebesar Rp 6 ribu.
Mengapa bisa demikian? coba ditanyakan kepada Bank Indonesia dan bank-bank penerbit kartu kredit itu sendiri.
Ingat bahwa semua biaya itu harus kita tanggung atau ditagihkan dan kita bayarkan. Yang pada akhirnya mempengaruhi cash flow bulanan ataupun tahunan kita. Biaya tersebut bisa dicatatkan pada pengeluaran sendiri atau sekaligus pada pembayaran cicilan kartu kredit (bila ada cicilan). Bila dicatatkan secara terpisah sebaiknya menggunakan aplikasi pencatatan agar tidak terlupakan.
Salah satu aplikasi yang direkomendasikan adalah Moneesa. Anda bisa mencoba melalui www.moneesa.com atau bisa juga melalui aplikasinya yaitu Moneesa yang bisa diunduh disini disini http://bit.ly/moneesa-playstore selain kesehatan keuangan, ada juga aplikasi menghitung kebutuhan asuransi gratis bisa diunduh disini http://bit.ly/bregaswaras-playstore.
Sementara bagi yang berminat belajar merencanakan keuangan secara Islami atau Syariah Financial Planning bisa lhooo ikutan kelas Syariahnya, info ada disini http://bit.ly/IslamicFP
Setelah kita tahu jenis-jenis biaya yang terdapat dalam kartu kredit semoga baik bagi kita menggunakan kartu kredit itu sebijak dan semaksimal mungkin agar hasilnya justru menjadikan hasil yang lebih baik bagi keuangan kita, bukannya malah jadi memperburuk keadaan keuangan kita.
(hns/hns)