Qatar National Bank Gugat Pendiri Bosowa Rp 7,1 Triliun

Qatar National Bank Gugat Pendiri Bosowa Rp 7,1 Triliun

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 15:35 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock

Menanggapi itu, Erwin Aksa mengaku sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan pihak Qatar National Bank QPSC formerly SAQ. Menurut dia gugatan tersebut merupakan hal yang biasa dalam suatu bisnis.

"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," tambahnya.


(hek/ang)

Hide Ads