Menanggapi itu, Erwin Aksa mengaku sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan pihak Qatar National Bank QPSC formerly SAQ. Menurut dia gugatan tersebut merupakan hal yang biasa dalam suatu bisnis.
"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," tambahnya.
(hek/ang)