Qatar National Bank Gugat Pendiri Bosowa Rp 7,1 Triliun

Qatar National Bank Gugat Pendiri Bosowa Rp 7,1 Triliun

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 15:35 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock
Jakarta -

Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ melalui kuasa hukumnya, yakni Vebranto Yudo Kartika menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2020) gugatan didaftarkan pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Klasifikasi perkaranya adalah wanprestasi.

Selain empat orang dari keluarga pendiri Bosowa Group ini, turut tergugat yaitu Mark Supreme Limited.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun petitum yang tertuang dalam gugatan ini adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas akra-akta jaminan.

Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352.906.689,53 (untuk fasilitas A) dan US$ 131.512.474,23 (untuk fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

ADVERTISEMENT

Total gugatannya bernilai US$ 484 juta atau sekitar Rp 7,12 triliun (kurs Rp 14.700)

Lalu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Lalu, memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Lanjut ke halaman berikutnya

Menanggapi itu, Erwin Aksa mengaku sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan pihak Qatar National Bank QPSC formerly SAQ. Menurut dia gugatan tersebut merupakan hal yang biasa dalam suatu bisnis.

"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa.

Dia pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," tambahnya.

(hek/ang)

Hide Ads