Masyarakat Harus Waspada
Tongam bilang, masyarakat juga harus waspada dengan tawaran-tawaran berkedok investasi. Dia mencontohkan seperti kasus Jouska yang merupakan perusahaan financial planner yang menjalankan kegiatan penasehat investasi melalui perusahaan investasi yang terkait dengan Jouska.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus waspada dengan perencana keuangan seperti mereka (Jouska), karena mereka izinnya hanya financial planner, tapi malah menjalankan manajer investasi. Mereka itu memanfaatkan nama besar, followers yang banyak untuk menjadi manajer investasi tanpa izin," kata Tongam dalam acara CMSE Pasar Modal, Kamis (22/10/2020).
Dia mengungkapkan Jouska sudah jelas memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindakan melanggar hukum.
Menurut dia masyarakat harus lebih waspada dengan kegiatan perencana keuangan seperti Jouska ini. Sebelum memutuskan menggunakan jasa perencana keuangan ini harus memastikan perizinan dan track record perusahaan. Hal ini karena kegiatan perencana keuangan ini memiliki kaitan yang erat dengan pasar modal.
"Jadi ini memang kegiatan yang perlu ada pengaturan dan pengawasan, jangan sampai merugikan masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diketahui Jouska diduga melakukan pelanggaran di Undang-undang pasar modal.
"Diduga (Jouska) pelanggaran pasal 43 juncto Pasal 103 UU Pasar Modal," kata Tongam.
Tongam menyampaikan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.
(kil/eds)