Kacau! Investasi Bodong di RI Bikin Tekor hingga Rp 92 Triliun

Kacau! Investasi Bodong di RI Bikin Tekor hingga Rp 92 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 07:00 WIB
Investasi Bodong
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Investasi bodong telah menelan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia. Satuan tugas waspada investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun.

Investasi ilegal saat ini memang masih kerap terjadi di kalangan masyarakat. Modusnya beragam mulai dari investasi yang menawarkan keuntungan puluhan persen dalam waktu cepat hingga keuntungan jika mendapatkan member baru.

Kerugian akibat investasi ini tak tanggung-tanggung mencapai puluhan triliun rupiah. Hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang terjebak karena diiming imingi oleh kemudahan dan keuntungan investasi yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui dalam 10 tahun terakhir jumlah kerugian karena investasi bodong tercatat sangat besar.

"Kami menganggap kegiatan investasi bodong ini adalah kejahatan karena tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dari investasi ini," kata Tongam dalam acara CMSE, Kamis (22/10/2020).

ADVERTISEMENT

Tongam menyebutkan satgas juga telah menangani banyak entitas investasi ilegal ini. Pada 2017 menurut dia investasi bodong ada sebanyak 79 entitas, kemudian 2018 ada 106 entitas investasi ilegal dan 404 fintech lending ilegal.

Kemudian memasuki 2019 ada 442 entitas investasi ilegal. Lalu, hingga September 2020 entitas mencapai 195 entitas.

Tongam menyebutkan investasi ilegal ini memiliki modus yang serupa dan berulang. Contohnya Pandawa Group dan First Travel. Dia menyebut hal ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat.

"Terakhir ada Memiles ini di Surabaya yang diputus bebas oleh pengadilan negeri, ini menarik karena kegiatan ini tidak ada izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi sekali," ujar dia.

Masyarakat Harus Waspada

Tongam bilang, masyarakat juga harus waspada dengan tawaran-tawaran berkedok investasi. Dia mencontohkan seperti kasus Jouska yang merupakan perusahaan financial planner yang menjalankan kegiatan penasehat investasi melalui perusahaan investasi yang terkait dengan Jouska.

"Jadi harus waspada dengan perencana keuangan seperti mereka (Jouska), karena mereka izinnya hanya financial planner, tapi malah menjalankan manajer investasi. Mereka itu memanfaatkan nama besar, followers yang banyak untuk menjadi manajer investasi tanpa izin," kata Tongam dalam acara CMSE Pasar Modal, Kamis (22/10/2020).

Dia mengungkapkan Jouska sudah jelas memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindakan melanggar hukum.

Menurut dia masyarakat harus lebih waspada dengan kegiatan perencana keuangan seperti Jouska ini. Sebelum memutuskan menggunakan jasa perencana keuangan ini harus memastikan perizinan dan track record perusahaan. Hal ini karena kegiatan perencana keuangan ini memiliki kaitan yang erat dengan pasar modal.

"Jadi ini memang kegiatan yang perlu ada pengaturan dan pengawasan, jangan sampai merugikan masyarakat," jelas dia.

Sebelumnya diketahui Jouska diduga melakukan pelanggaran di Undang-undang pasar modal.

"Diduga (Jouska) pelanggaran pasal 43 juncto Pasal 103 UU Pasar Modal," kata Tongam.

Tongam menyampaikan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.


Hide Ads