Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Raib Dana Nasabah Maybank Rp 22 Miliar

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Raib Dana Nasabah Maybank Rp 22 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 05:45 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Foto: Pradita Utama

Hotman menjelaskan selama menabung di bank tersebut, Winda malah menerima bunga dari orang lain dan jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya.

Hotman heran lantaran si nasabah tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Hal itu terungkap dari pernyataan hak jawab yang disampaikan oleh Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bunga itu dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang yang ada di bank lain. Harusnya kan kalau Maybank, Maybank yang bayar bunganya kan. Tapi ini dari bank lain," kata Hotman.

Tak sampai di situ, nasabah atas nama Winda pun menerima jumlah bunga lebih kecil, yakni Rp 576 juta.

ADVERTISEMENT

"Anda (Andiko) tadi katakan bunganya 7%. Dengan bunga segitu untuk periode 2014 sampai 2016 karena katanya akhir 2016 uang itu raib. Berapa jumlah yang dibayarkan oleh si A (tersangka) ke rekening bapak nya yang dianggap sebagai bunga?" ujar Hotman.

"(Bunga yang dibayarkan) Rp 576 juta. (Jika bunga 7%) harusnya Rp 1,2 miliar," sebut Andiko.

Hotman pun bertanya apakah terkait hal di atas, si nasabah melakukan protes? Andiko menjelaskan selama ini tidak pernah ada protes dari Winda.

"Tidak pernah, tidak ada (protes)," tambahnya.


(toy/eds)

Hide Ads