Jiwasraya telah mencapai kesepakatan atas penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square atau Citos dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengembalian dana nasabah. Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menjelaskan dana yang diterima melalui penjualan aset tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.
"Untuk dana Rp 2,1 triliun memang kami sudah terima melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsorsium kekaryaan dan BPUI (IFG)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nasib WanaArtha Life yang Masih Abu-abu |
Dirinya menerangkan, BUMN perasuransian tersebut sejak tahun lalu mencari cara untuk mempertahankan perusahaan. Penjualan aset Citos merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini penjualan aset Citos masih berupa PPJB.
"Untuk aset Cilandak (Town Square) ya namun baru Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," tambahnya.
(acd/ara)