2. Pihak IOI Akui Tak Berizin OJK dan BI
Kuasa hukum IOI dari HD Law Firm, Hardodi mengakui bahwa kliennya tidak memiliki izin baik dari OJK maupun BI. Sebab menurutnya untuk produk HYPN saat ini belum ada payung hukumnya baik di OJK maupun BI.
"Perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu izin dari OJK. Sebab ini kesepakatan dari pemegang dan penerbit, jadi memang tidak ada izinnya. Dalam HYPN ini perjanjian, jadi boleh dibilang utang-piutang," terangnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardodi menjelaskan, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian itu tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.
"Itu disepakati oleh kedua belah pihak," tambahnya.
Sementara untuk perusahaan, kata Hardodi, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT).