3 Fakta Kasus Gagal Bayar Indosterling Optima yang Bikin Heboh

3 Fakta Kasus Gagal Bayar Indosterling Optima yang Bikin Heboh

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 05:42 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

2. Pihak IOI Akui Tak Berizin OJK dan BI

Kuasa hukum IOI dari HD Law Firm, Hardodi mengakui bahwa kliennya tidak memiliki izin baik dari OJK maupun BI. Sebab menurutnya untuk produk HYPN saat ini belum ada payung hukumnya baik di OJK maupun BI.

"Perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu izin dari OJK. Sebab ini kesepakatan dari pemegang dan penerbit, jadi memang tidak ada izinnya. Dalam HYPN ini perjanjian, jadi boleh dibilang utang-piutang," terangnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardodi menjelaskan, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian itu tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.

"Itu disepakati oleh kedua belah pihak," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk perusahaan, kata Hardodi, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT).


Hide Ads