3 Fakta Kasus Gagal Bayar Indosterling Optima yang Bikin Heboh

3 Fakta Kasus Gagal Bayar Indosterling Optima yang Bikin Heboh

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 05:42 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

3. Gagal Bayar Karena Pandemi

Hardodi juga menampik tudingan kliennya menjalankan praktik investasi bodong. Dia menegaskan bahwa produk investasi itu sudah berjalan beberapa tahun dan nasabah sudah menikmati bunganya.

"Perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa berita klien kami terlibat dalam investasi bodong. Tegas kami sampaikan itu bukan investasi bodong seperti kewajiban tidak dibayarkan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga sebagai pengacara pribadi Dirut IOI Sean William Hanley itu menjelaskan, kliennya mengalami gagal bayar lantaran keuangan perusahaan terganggu pandemi COVID-19.

"Ini karena faktor COVID-19 sehingga terjadi gagal bayar. Tapi tidak ada salah satu nasabah pun yang belum menerima pembayaran dari klien kami. Semua sudah menikmati. Akan tetapi akan keterlambatan per April kemarin oke itu diakui dan hampir semua perusahaan saya rasa merasakan yang sama," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hardodi menjelaskan untuk produk HYPN Indosterling total nasabahnya mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurut surat perjanjian perusahaan dengan nasabah yang dipegangnya dalam pasal 4 disebutkan bahwa dana yang dihimpun dipergunakan untuk diinvestasikan kembali di pasar modal dan pasar uang dan usaha lainnya.

"Jadi kalau dianggap ini pencucian uang salah, sementara sudah terikat dalam perjanjian ini," tegasnya.


(das/ara)

Hide Ads