Hardodi sempat ditanyai soal cashflow perusahaan apakah sudah mulai membaik sehingga memutuskan mempercepat pembayaran. Dia menjawab menurut pengakuan kliennya cashflow sudah membaik.
"Iya, alhamdulillah pengakuannya mereka ke saya seperti itu," ujar Hardodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hardodi pernah mengatakan pihak IOI sempat menawarkan aset di Menteng untuk menyelesaikan gagal bayar. Namun, saat itu para kreditur menolak.
Kini, dia menegaskan opsi melakukan pembayaran dengan aset itu tidak akan dilakukan. Pasalnya, seiring dengan pelaporan beberapa kreditur ke Mabes Polri soal gagal bayar ini, membuat aset itu menjadi barang bukti kasus. Alhasil, aset itu tidak bisa dialihkan.
"Kami pernah tawarkan aset waktu itu di Menteng tapi mereka kan menolak, oke. Nah seiring berjalan waktu setelah klien kami BAP, aset itu jadi barang bukti. Oleh karena itu tentu kami akan berikan nasehat hukum kalau sudah disebutkan di BAP jangan coba-coba dialihkan. Maka aset itu dianggap tidak jadi (untuk membayar)," jelas Hardodi.
Adapun, pembayaran hasil investasi yang sempat terhambat diputuskan dalam proses PKPU. Kesepakatannya, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027.
Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim. Mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 pihak IOI menyanggupi untuk dimajukan ke Desember 2020. Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.
Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.
(eds/eds)