Kewenangan BI hingga OJK Mau Dirombak di Omnibus Law Sektor Keuangan

Kewenangan BI hingga OJK Mau Dirombak di Omnibus Law Sektor Keuangan

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 27 Nov 2020 15:30 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Ilustrasi Omnibus Law (Tim Infografis Fuad Hasim)

Melalui RUU Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut disebutkan, pemerintah dan otoritas terkait dibuat sebuah Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Forum tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan pengawasan terpadu melalui koordinasi OJK, BI, dan LPS.

Tugas tiga otoritas itu untuk menyepakati kondisi Bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan bank. Keanggotaan forum tersebut terdiri dari Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner LPS, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam Pasal 4 RUU tersebut, Forum itu bertugas :

a.melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan Bank secara terpadu;

ADVERTISEMENT

b.merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi Bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, termasuk dengan pendekatan proyeksi (forward looking);

c.melakukan analisis, menilai, dan menyepakati hasil penilaian kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan Bank;

d.memastikan terbangunnya sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi antara OJK, Bank Indonesia, dan LPS;

e.melakukan rekonsiliasi data dan informasi sektor keuangan termasuk kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan Bank;

f.menelaah, mengevaluasi, dan melakukan sinkronisasi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS yang terkait dengan penanganan permasalahan Bank; dan

g.memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK sebagai pertimbangan untuk penetapan Bank Sistemik, setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan LPS dan penetapan status pengawasan Bank.


(ara/ara)

Hide Ads