Banyak orang yang menggunting kartu kreditnya bila sudah tak mau lagi menggunakan. Cara ini dianggap bisa menyetop godaan untuk belanja menggunakan kartu kredit.
Namun, untuk berhenti menggunakan kartu kredit tak cukup dengan menggunting. Ada hal yang harus dilakukan sebelumnya.
Sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) jika ingin menutup kartu kredit harus dipastikan jika telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu nasabah atau pemegang kartu kredit juga harus melunasi pembayaran, sehingga tidak ada lagi tagihan yang tertinggal atau belum diselesaikan.
"Sebaiknya permintaan penutupan kartu kredit juga Anda lakukan dalam bentuk tertulis untuk meyakini," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (30/11/2020).
Dari hasil tanya jawab dengan customer service dengan salah satu bank nasional. Untuk permohonan kartu kredit biasanya akan ditanyakan alasannya.
Biasanya penutupan ini tidak bisa segera dilakukan, karena harus menunggu hingga 2 kali pencetakan tagihan. Hal ini jika kartu kredit sebelumnya masih digunakan untuk transaksi.
"Untuk penutupan harus menunggu 2 kali tagihan lagi, tidak bisa langsung ditutup hari ini juga," kata customer service.
Ini berarti jika pengajuan penutupan bulan November maka kartu benar-benar tertutup pada Januari 2021 mendatang. Tapi jika kartu kredit tidak ada transaksi sama sekali, kartu sudah tertutup dalam beberapa hari kerja.
Setelahnya akan ada informasi penutupan kartu kredit dari bank. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Jika kartu kredit sudah benar-benar tertutup, maka bisa langsung menggunting kartunya!
(kil/zlf)