PT Indosterling Optima Investa (IOI) saat ini telah menjalankan percepatan pembayaran sesuai dengan PKPU. Percepatan pembayaran ini seharusnya dilakukan pada Maret 2021.
Kuasa hukum Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengungkapkan ada 12 akun rekening kreditur yang ditutup. Hal ini menyulitkan pihak Indosterling untuk melakukan percepatan pembayaran.
Dia mengungkapkan hingga 1 Desember 2020 pihak Indosterling sudah melakukan kewajiban percepatan pembayaran sesuai dengan PKPU dan sudah ditransfer ke semua nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menyebut ada kendala di 12 akun rekening nasabah. "Ada 12 akun rekening kreditur yang dengan sengaja menutup rekeningnya, sehingga tidak bisa ditransfer," kata dia dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Selasa (1/12/2020).
Menurut dia hal ini bisa membuat pembayaran kewajiban IOI ke nasabah terkendala. Karena itu dia mengimbau agar seluruh kreditur bisa memiliki itikad baik.
"Karena klien kami (Indosterling) IOI sudah melakukan percepatan pembayaran dan berjalan lancar," jelas dia.
Lanjut ke halaman berikutnya>>>