Nasabah Desak OJK dan Bank Bereskan Sengkarut Utang Jiwasraya

Nasabah Desak OJK dan Bank Bereskan Sengkarut Utang Jiwasraya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 18:41 WIB
OJK
Foto: detikcom
Jakarta -

Forum korban BUMN Jiwasraya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penjual bancassurance untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah gagal bayar pada asuransi saving plan Jiwasraya.

Salah satu nasabah saving plan Jiwasraya, Kerman menjelaskan secara kronologis pembelian produk ini memang melalui bank. Maka dari itu bank harusnya ikut bertanggung jawab pada kasus gagal bayar yang terjadi.

"Kami harapkan pertanggungjawaban dari bank, karena bagaimanapun kami beli dari mereka. Kami ditawarkan produk ini adalah produk asuransi dari BUMN asuransi yang sehat. Bukan dari BUMN asuransi yang sakit," kata Kerman dalam konferensi pers virtual, Senin (14/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menyesalkan tindakan OJK dan pemerintah yang sebenarnya mengetahui masalah yang terjadi sejak awal. Namun, semuanya terkesan diam dan tidak mengambil langkah preventif.

"Intinya kita secara utuh tidak tahu apakah ditipu OJK atau pemerintah atau Jiwasraya. Atau mereka (bank) punya data sendiri. Harusnya ada tanggung jawab moril karena produk ini dijual oleh bank. Kita tidak akan beli produk kalau tidak ditawarkan," jelas Kerman.

ADVERTISEMENT

Salah satu nasabah asal Korea Selatan Lee Kang Hyun mengungkapkan OJK seharusnya bisa memeriksa dan menegaskan kepada bank atau perusahaan asuransi jika nasabah dirugikan.

"Karena bancassurance ini waktu menjual produk harusnya menjelaskan secara lengkap lalu bagaimana nanti kalau kejadian rugi? Bagaimana nanti pertanggungjawabannya harus dijelaskan satu per satu ke nasabah," jelas Lee.

Dia menjelaskan dalam rangka masalah ini institusi OJK di Korea Selatan pun telah mengirimkan surat ke OJK di Indonesia baik secara lembaga maupun melalui kedutaan besar Korea Selatan di Indonesia. Namun, menurutnya tak pernah ada balasan.

Nasabah Jiwasraya lainnya, Roganda Manulang mengungkapkan saat ini nasabah belum mendapatkan penjelasan secara gamblang terkait restrukturisasi polis.

"Rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif," jelas Roganda.

Dia mengatakan kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan. Ditambah lagi ada lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan khususnya ke OJK yang bertindak sebagai regulator.

Tidak ada sedikitpun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah Jiwasraya saving plan, Mengapa nasabah harus menerima potongan (haircut), sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima pemotongan gaji alias paycut.

"Munculnya produk Jiwasraya saving plan, yang oleh beberapa ahli disebut sebagai produk asuransi ilegal tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pemberi izin sekaligus pengawasan," tegas Roganda.

Dia menyebutkan nasabah menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan.


Hide Ads