Forum korban BUMN Jiwasraya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penjual bancassurance untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah gagal bayar pada asuransi saving plan Jiwasraya.
Salah satu nasabah saving plan Jiwasraya, Kerman menjelaskan secara kronologis pembelian produk ini memang melalui bank. Maka dari itu bank harusnya ikut bertanggung jawab pada kasus gagal bayar yang terjadi.
"Kami harapkan pertanggungjawaban dari bank, karena bagaimanapun kami beli dari mereka. Kami ditawarkan produk ini adalah produk asuransi dari BUMN asuransi yang sehat. Bukan dari BUMN asuransi yang sakit," kata Kerman dalam konferensi pers virtual, Senin (14/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga menyesalkan tindakan OJK dan pemerintah yang sebenarnya mengetahui masalah yang terjadi sejak awal. Namun, semuanya terkesan diam dan tidak mengambil langkah preventif.
"Intinya kita secara utuh tidak tahu apakah ditipu OJK atau pemerintah atau Jiwasraya. Atau mereka (bank) punya data sendiri. Harusnya ada tanggung jawab moril karena produk ini dijual oleh bank. Kita tidak akan beli produk kalau tidak ditawarkan," jelas Kerman.
Salah satu nasabah asal Korea Selatan Lee Kang Hyun mengungkapkan OJK seharusnya bisa memeriksa dan menegaskan kepada bank atau perusahaan asuransi jika nasabah dirugikan.
"Karena bancassurance ini waktu menjual produk harusnya menjelaskan secara lengkap lalu bagaimana nanti kalau kejadian rugi? Bagaimana nanti pertanggungjawabannya harus dijelaskan satu per satu ke nasabah," jelas Lee.
Dia menjelaskan dalam rangka masalah ini institusi OJK di Korea Selatan pun telah mengirimkan surat ke OJK di Indonesia baik secara lembaga maupun melalui kedutaan besar Korea Selatan di Indonesia. Namun, menurutnya tak pernah ada balasan.