Nasabah Gagal Bayar Jiwasraya Minta 7 Bank Ikut Tanggung Jawab

Nasabah Gagal Bayar Jiwasraya Minta 7 Bank Ikut Tanggung Jawab

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 21:35 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Nasabah korban gagal bayar asuransi Jiwasraya Saving Plan menilai pihak perbankan harus ikut bertanggung jawab dalam sengkarut gagal bayar. Nasabah juga menilai bank telah melakukan miss-selling pada saat menjual produk asuransi Saving Plan.

Salah satu perwakilan Forum korban BUMN Jiwasraya Oerianto Guyandi mengatakan pihak perbankan jelas melakukan miss-selling. Menurutnya, pihak bank harusnya tahu sejak 2004 bahwa kondisi keuangan Jiwasraya sudah kacau.

Padahal menurutnya dalam peraturan OJK, bank harus mengecek kesehatan perusahaan asuransi sebelum menjual produknya. Namun, hal ini sepertinya tidak dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya jelas-jelas miss-selling karena jelas OJK sudah katakan sejak 2004 Jiwasraya JS sudah insolvensi, dia lakukan revaluasi aset dan sebagainya. Ini jelas sudah diketahui dari awal harusnya, bahkan miss-selling bukan hanya dari bank tapi dari OJK juga ini," kata Oerianto dalam konferensi pers virtual, Senin (14/12/2020).

"POJK sendiri yang mengatur bancassurance, bank mesti pastikan kesehatan perasuransiannya, ini sebetulnya miss-selling karena seperti tidak dicek," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Miss-selling adalah penjualan sebuah produk keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah.

Adapun produk Jiwasraya Saving Plan sendiri berbentuk bancassurance yang dijual dengan perantara bank. Bank yang sempat menjual produk tersebut adalah BRI, BTN, Standard Chartered, KEB Hana Bank, QNB, ANZ, dan Victoria.

Welly, nasabah lainnya bahkan mengatakan sejak awal penawaran yang dilakukan oleh tujuh bank tersebut terhadap produk Jiwasraya bukan dalam berbentuk asuransi jiwa, melainkan produk deposito dengan tawaran bunga 6,5-7%. Menurutnya, hal ini sudah merupakan praktik miss-selling di mana bank tidak memberikan produk sesuai yang ditawarkan.

"Kalau ditanya ada atau tidak miss-selling pada bank, bisa tanya ke banyak nasabah korban Jiwasraya, kita itu banyak pada awal mereka diimingi kata deposito bukan asuransi. Kita dapat tawaran deposito fixed rate 6,5-7%," ujar Welly.

"Miss-selling dari bank separah itu, secara lisan mereka bilang deposito, itu yang mereka janjikan, eh masuknya polis asuransi," katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Welly juga mengatakan banyak nasabah Jiwasraya yang tidak melakukan tanda tangan surat permintaan asuransi jiwa alias SPAJ. Bahkan, beberapa di antaranya, SPAJ-nya ditandatangani oleh orang lain.

"Kita lihat posisi teman-teman ini banyak yang tidak tanda tangan SPAJ juga, surat permintaan asuransi jiwa, itu banyak orang juga tidak tanda tangan. Ada beberapa itu tanda tangan dia dipalsukan, di SPAJ bisa cek ada beberapa teman saya dari Jawa Timur mereka dapatkan SPAJ mereka ditandatangani oleh orang lain bukan oleh person itu sendiri," jelas Welly.

"Jadi kalau begitu silakan cek miss-selling atau tidak," tegasnya.

Salah satu nasabah Jiwasraya asal Korea Selatan pun meminta OJK lebih tegas dalam melakukan penanganan pada sengkarut gagal bayar Jiwasraya. Dia menilai harusnya OJK juga meminta tujuh bank penyalur Saving Plan ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar yang terjadi.

"Tugas OJK memberikan kabar yang jelas dan rencana masa depan. Atas nama OJK itu tidak pernah, itu salah juga. OJK ngapain? Harusnya suruh tujuh bank tanggung jawab itu ambil tindakan, tapi kenapa diam," kata Lee.


Hide Ads