Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran, Vaksin Tetap Gratis?

Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran, Vaksin Tetap Gratis?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 14:39 WIB
Regulator Obat Eropa Akan Setujui Vaksin Corona Sebelum Natal?
Ilustrasi/Foto: DW (News)
Jakarta -

Proses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19 bakal dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut. Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care).

Lalu, siapa saja sih masyarakat yang bisa menerima vaksin gratis COVID-19 tersebut?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf penerima vaksin gratis COVID-19 tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja. Masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun tetap bisa menerima vaksin itu asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan untuk semua masyarakat. Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (17/12/2020).

Soal apa saja syaratnya agar bisa masuk dalam data sasaran penerima vaksin gratis tersebut, sambung Iqbal bukan lah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan COVID-19 (KPC) PEN.

ADVERTISEMENT

"Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab," sambungnya.

Demikian pula, bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut. Sebab, kata Iqbal sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak.

"(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan," tegasnya.

Jadi, apa fungsi dari aplikasi buatan BPJS Kesehatan tersebut? Klik halaman selanjutnya.

Jadi, apa fungsi dari aplikasi buatan BPJS Kesehatan tersebut?

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Kami akan memastikan aplikasi P-Care versi Vaksin COVID-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin diberikan," ujar Fachmi dalam rilis resminya dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Kamis (17/12/2020).

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan buat mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.

Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes tersebut untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.

Sebab, sistem informasi dalam P-Care pada umumnya mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Semua faskes bisa mengakses aplikasi itu selama ia melayani vaksinasi COVID-19. Bukan hanya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saja.

"Kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid, dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta dapat dipantau secara realtime," tuturnya.


Hide Ads